
Jakarta: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia berencana melaporkan sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut menyusul putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Putusan itu dinilai menciderai independensi MK sehingga memumculkan istilah mahkamah keluarga. Sebab, Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim Advokasi menilai hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
“Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat” kata perwakilan tim advokasi, Yogi Pajar Suprayogi melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Yogi menyayangkan putusan MK itu justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yogi menyinggung MK mestinya tak berkutat pada hal yang bukan menjadi wewenangnya.
“Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi,” ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan 9 hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini. Menurut dia, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
“Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif,” ujar Zentoni.
Sedangkan anggota tim advokasi, Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan yang pro Gibran. Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat. Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan Gibran.
“Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa ‘atau’ seperti putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut,” ujar Johan.
Putusan itu dinilai menciderai independensi MK sehingga memumculkan istilah mahkamah keluarga. Sebab, Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim Advokasi menilai hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
“Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat” kata perwakilan tim advokasi, Yogi Pajar Suprayogi melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Yogi menyayangkan putusan MK itu justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yogi menyinggung MK mestinya tak berkutat pada hal yang bukan menjadi wewenangnya.
“Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi,” ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan 9 hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini. Menurut dia, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
“Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif,” ujar Zentoni.
Sedangkan anggota tim advokasi, Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan yang pro Gibran. Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat. Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan Gibran.
“Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa ‘atau’ seperti putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut,” ujar Johan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

